Nirina Zubir Ingin Kasus Dugaan Mafia Tanah Segera Selesai dan Kembali Hidup Normal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktris Nirina Zubir ingin kehidupannya kembali normal seperti dulu atau sebelum menghadapi kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarganya.
Dia berharap, kasus yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ini segera rampung. "Saya penginnya lebih cepat lagi (selesai), saya penginnya hidup normal kembali," kata Nirina saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).
"Karena orang-orang ini (para terdakwa), hidup saya enggak normal karena setiap Selasa saya harus ada di sini (pengadilan)," katanya lagi.
Baca juga: Ini Tanggapan Adam Deni setelah Divonis 4 Tahun Penjara
Kendati demikian, Nirina berusaha ikhlas menjalankannya. Istri musisi Ernest Fardiyan Syarif itu pun berharap agar keluarganya yang selama ini berjuang keras memproses secara hukum, mendapat keadilan dari kasus ini.
"Semoga diberi kelancaran, kebenaran berpihak kepada kita dan hak-hak kami dikembalikan. Surat-surat yang ada di bank atau segala macem bisa kembali lagi jadi hak orang tua kami," harap dia.
Sebelumnya dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Heru, seorang pegawai bank yang diduga menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa Riri Khasmita senilai Rp1,3 miliar.
Hakim menilai saksi tersebut tak kooperatif dengan jawaban yang disampaikan. Hakim ketua akhirnya memutuskan agar saksi tersebut ditunda pemeriksaannya.
Baca juga: Enggan Batasi Kreativitas Anak, Tya Ariestya Selalu Libatkan Putranya dalam Beraktivitas
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Dia berharap, kasus yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ini segera rampung. "Saya penginnya lebih cepat lagi (selesai), saya penginnya hidup normal kembali," kata Nirina saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).
"Karena orang-orang ini (para terdakwa), hidup saya enggak normal karena setiap Selasa saya harus ada di sini (pengadilan)," katanya lagi.
Baca juga: Ini Tanggapan Adam Deni setelah Divonis 4 Tahun Penjara
Kendati demikian, Nirina berusaha ikhlas menjalankannya. Istri musisi Ernest Fardiyan Syarif itu pun berharap agar keluarganya yang selama ini berjuang keras memproses secara hukum, mendapat keadilan dari kasus ini.
"Semoga diberi kelancaran, kebenaran berpihak kepada kita dan hak-hak kami dikembalikan. Surat-surat yang ada di bank atau segala macem bisa kembali lagi jadi hak orang tua kami," harap dia.
Sebelumnya dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Heru, seorang pegawai bank yang diduga menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa Riri Khasmita senilai Rp1,3 miliar.
Hakim menilai saksi tersebut tak kooperatif dengan jawaban yang disampaikan. Hakim ketua akhirnya memutuskan agar saksi tersebut ditunda pemeriksaannya.
Baca juga: Enggan Batasi Kreativitas Anak, Tya Ariestya Selalu Libatkan Putranya dalam Beraktivitas
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
(nug)